Batam, Hukum & Kriminal

Pelaku Curanmor Anak Dibawah Umur di Bengkong Dibekuk Polisi, Satu Diantara Residivis

Juliadi | Rabu 25 Oct 2023 20:32 WIB | 561

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Foto Ilustrasi curanmor


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Dua anak dibawah umur pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali diringkus Polsek Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong Polresta Barelang, satu diantaranya residivis yang baru keluar. 


Saat ini keduanya telah ditahan di Polsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H mengatakan, kedua pelaku merupakan target operasi timnya, setelah mendapat dua laporan berbeda dari korban.


“Kami dapat laporan pencurian motor itu pada tanggal 20 dan 22 Oktober 2023 kemarin. TKP-nya ada 2 tempat, satu di halaman rumah Bengkong Abadi Baru dan Perumahan Cipta Permata Sadai. Setelah itu langsung kami lakukan penyelidikan,” kata Iptu Doddy dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).


Sementara dari hasil penyelidikan, ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H, ternyata satu dari 2 tersangka yang ditangkap merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama dan lainnya pemain baru dalam kasus curanmor.


“Jadi satu tersangka yang berumur 17 tahun ini sudah spesialis. Pengakuannya sudah bolak-balik masuk penjara, terakhir vonis 10 bulan dan bebas bulan Mei 2023 kemarin. Nah yang kedua umur 15 tahun, baru pertama kali melakukan pencurian,” tuturnya, saat dikonfirmasi terpisah.


"Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bengkong dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 junto (Jo) Undang-Undang Sistem Peradilan Anak KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. 


Redaktur: ZB



Share on Social Media