Batam

Larang Warga Berenang, Polsek Bulang Pasang Spanduk Himbauan di Jembatan 2 dan 3

Juliadi | Sabtu 20 Apr 2024 16:44 WIB | 357

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri



Matakepri.com, Batam -- Kepolisian Sektor (Polsek) Bulang melaksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan berenang di wilayah Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (20/4/2024). 


Kapolsek Bulang, Iptu Adyanto Syofyan, S.H., M.AP mengatakan, lokasi pemasangan spanduk di Jembatan 2 dan Jembatan 3 Barelang Kelurahan Setokok Kecamatan Bulang Kota Batam.


Lanjut Iptu Adyanto, personil yang diturunkan dalam pemasangan spanduk Bhabinkamtibmas Kelurahan Setokok, Briptu Roy Butar Butar. 


"Dengan kehadiran Polri melalui Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat, terjalin hubungan yang baik antara Polri dan masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," pungkas Iptu Adyanto. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media