Tanjungpinang

Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Juliadi | Senin 16 Nov 2020 18:42 WIB | 1837

Polres/Ta dan Polsek
TNI/Polri


Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Senin (16/11/2020). Foto : Hms Polres Tanjungpinang


MATAKEPRI.COM TANJUNGPINANG -- Polsek Tanjungpinang Timur Polres Tanjungpinang Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku tindak pidana dengan pemberatan (Curat) Inisial RS (25) terhadap Korban Inisial YK. 


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K. melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, saat Konferensi Pers bertempat di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Senin (16/11/2020). 


Menurut Kapolsek, Pasal Yang di Langgar RK. Yakni pasal 363 ayat 1 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 


Dijelaskannya, kronologis kejadian, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 19.30 WIB sepulang dari rumah temannya,  korban memarkirkan sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih miliknya dengan Nopol BP 4658 WH dengan nomor mesin : 28d3510600 nomor rangka : mh328d408bk511010 di garasi rumahnya yang beralamat di Kampung Wonosari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur dengan keadaan kunci sepeda motor tersebut masih berada dikunci  kontak. 


Pelaku RS (25), Senin (16/11/2020). Foto : Hms Polres Tanjungpinang 


Kemudian, Minggu (23/8/2020) sekira pukul 05.45 wib pelapor terbangun dan langsung menuju dapur untuk sarapan lalu sekira pukul 06.30 wib istri korban memberitahukan bahwa sepeda motor korban sudah hilang.


Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar 6.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur. 


Setelah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian tersebut, selanjutnya anggota unit opsnal Polsek Tanjungpinang Timur langsung mendatangi TKP dan dilanjutkan dengan penyelidikan. 


Rabu (4/11/2020) sekira pukul 20.00 WIB diketahui keberadaan pelaku di salah satu warnet di Jalan Ganet, kemudian Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penangkapan pelaku dan mengamankan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna penyidikan lebih lanjut.


Dari Hasil Introgasi, pelaku mengaku  agar tidak diketahui oleh pemilik sepeda motor tersebut tersangka merubah semua bentuk asli dari sepeda motor tersebut dengan mengganti plat nomor polisi yang awalnya BP 4658 WF menjadi BP 5291 TC dan bertuliskan putra (diduga palsu) dan pelaku membuka sticker dan mengecat body motor tersebut agar berubah warna dari aslinya, serta pelaku menghilangkan nomor rangka dengan menggunakan 1 unit gerinda agar tidak mudah mengenali sepeda motor yang pelaku curi tersebut.


Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio sporty warna hitam stiker hijau  dengan Nopol BP 5291 TC (diduga palsu) yang bertuliskan putra dengan nomor mesin 28d- 3510600. (hms Polres Tanjungpinang) 



Share on Social Media