Tanjungpinang

Simpan Sabu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

Juliadi | Sabtu 14 Aug 2021 15:36 WIB | 1555

Polres/Ta dan Polsek
TNI/Polri
Narkotika


Pelaku RA saat diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Polda Kepri


MATAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG -- Seorang pria inisial RA diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Polda Kepri di  rumahnya Jalan Mayang Sari kelurahan Kampung bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, kota Tanjungpinang. 


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K, S.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, S.H, Sabtu (14/8/2021). 


Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Polda Kepri 


Dijelaskan Ronny, Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menjual sabu,  mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan pelaku yang pada saat itu sedang berada didepan rumah. 


Ia juga mengatakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gr yang diletakkan didalam kantong bagian kiri celana, kemudian setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar ditemukan 1 buah dompet biru yang berisikan pipet kaca Fanbo dan 1 unit HP VIVO warna hitam merah. 


Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) jo Psl 112 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika," terang Ronny. 


Ronny juga menghimbau, agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi Nomor Telepon atau WhatsApp 085805316658. (r/Adi) 



Share on Social Media