Nasional , Hukum & Kriminal

Polda Sumut Limpahkan Berkas Penganiayaan yang Menimpa Anak Dibawah Umur

Juliadi | Jumat 28 Jan 2022 00:40 WIB | 1415

Polres/Ta dan Polsek
TNI/Polri
Reskrim


Penyerahan bekas kasus penganiayaan anak dibawah umur, Kamis (27/1/2022). Foto: Bid Humas Polda Sumut


MATAKEPRI.COM, SUMUT -- Penyidik Subdit IV Renakt a Direktorat Reserse Kriminal umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan  kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (27/1/2022). 


Penyerahan tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan oknum Satuan tugas (Satgas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan inisial HS (46) warga Jalan A. H. Nasution Komplek Milala Mas, Kel Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumut. 


"Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut", kata Kepala bidang (Kabid) Hubungan masyarakat (Humas) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi, melalui rilis tertulisnya. 


Hadi mengatakan, tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak inisial A (17) didepan salah satu minimarket. 


"Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket," jelas Hadi. 


"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima," pungkasnya. 


Sebelumnya, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video kasus penganuayaan yang dilakukan seorang pria yang belakangan diketahui merupakan oknum Satgas PDIP dengan seorang pelajar didepan salah satu Indomaret dan terekam CCTV. 


Dalam video terlihat pria tersebut turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar tersebut. (***/Bid Humas Polda Sumut) 



Share on Social Media