Nasional , Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar di Muka Umum

Juliadi | Kamis 03 Feb 2022 03:41 WIB | 1831

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim
Polda


Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, pimpin Konferensi pers, Rabu (2/2/2022). Foto: Bidhumas Polda Jabar


MATAKEPRI.COM, CIREBON KOTA -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berhasil mengamankan inisial DD (17) pelaku Pembacokan seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) di Kota Cirebon, Jumat (28/1/2022) lalu. 


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Fahri Siregar, SH. SIK., MH, didampingi Wakapolres Cirebon Kota Polda Jabar, Komisaris Polisi (Kompol) Ahmat Troy  Aprio, SIK, Kepala satua (Kasat) Reskrim Polres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Putu Asti Hermawan, SIK., MH dan Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Inspektur polisi satu (Iptu) Ngatidja, SH., MH, saat memimpin konferensi pers, Senin (31/1/2022) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. 


Dikatakan Fahri, awalnya korban inisial AP,  LK (19) bersama teman-temannya sedang berjalan kaki di pinggir jalan hendak menuju Masjid untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat. 


Lalu terlihat rombongan para pelaku dari Salah satu SMK Nasional yang hendak pulang melewati Jalan Tuparev, yang berjumlah 6 orang mengendarai 4 SPMT.   


"Ketika berada di depan SMK Muhammadiyah para terduga pelaku dikejar oleh korban dan teman-temannya sambil melempari terduga pelaku," ujar Fahri. 


Lanjut Fahri, para pelaku kemudian berhenti dan salah seorang inisial DD turun dari motor dan mengacungkan celurit namun korban tetap mengejar para terduga pelaku, ketika korban mendekat pelaku DD membacok korban sebanyak 1 kali dan mengenai tangan korban. 


"Setelah melukai korban lalu para terduga pelaku langsung melarikan diri," ungkap Fahri. 


"Akibat dari perbuatan itu Korban mengalami luka sobek dibagian pergelangan tangan kanan (20 jahitan)," tutur Fahri. 


Setelah kejadian, Tim Khusus Polres Cirebon Kota dipimpin Ka Timsus  melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku selanjutnya, Minggu (30/1/2022) sekitar Pkl. 14.40 WIB, DD berhasil diamankan di Dusun Mertasinga Kabupaten Cirebon dengan barang bukti 1 unit SPMT jenis Yamaha Jupiter Z warna Hitam Nomor Polisi E-4903-IS (digunakan pelaku saat kejadian), 1 buah Celurit, 1 buah HP merk Oppo warna putih dan 1 buah HP merk Infinik warna Hitam. 


"Kepada pelaku dikenakan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," tutup Fahri. (***/Bidhumas Polda Jabar) 



Share on Social Media