Nasional

Polres Pringsewu Gelar Operasi Ops Keselamatan 2022

Juliadi | Rabu 02 Mar 2022 11:56 WIB | 1521

Polres/Ta dan Polsek
TNI/Polri
Polda



MATAKEPRI.COM, PRINGSEWU -- Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu secara resmi mulai menggelar operasi kepolisian dengan sandi Ops keselamatan Krakatau 2022.


Operasi keselamatan akan dilaksanakan selama dua pekan, terhitung mulai (1-14/3/2022).


Operasi keselamatan diawali dengan pelaksanaan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung Kapolres Pringsewu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rio Cahyowidi, SIK., M.Ik bertempat di lapangan pendopo Pringsewu. Selasa (1/3/2022).


Apel dihadiri, Bupati Pringsewu H Sujadi, Kapten Rahmat mewakili Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0424, para pejabat utama (Pju) Polres, para Ketua OPD dan tamu undangan.


Selain itu apel juga diikuti personil gabungan Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol-PP dan BPBD.


AKBP Rio Cahyowidi, dalam amanatnya mengatakan, dilaksanakannya operasi keselamatan bertujuan terciptanya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman menjelang perayaan bulan suci Ramadhan dan hari raya Idhul Fitri 2022, berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


"Operasi ini berlangsung selama 14 hari. Kegiatan mengedepankan upaya preemtif yang bersifat persuasif dan humanis serta simpatik," kata AKBP Rio saat membacakan amanat Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, MM


Lanjutnya, Dalam operasi ini, Polri akan fokus untuk menindak 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi. Ketujuh pelanggaran tersebut dinilai cukup sering dilakukan masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari kepolisian.


Ketujuh target tersebut yakni, pertama Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi, kedua Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Ketiga Pengemudi sepeda motor roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.


Kemudian keempat, Pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), kelima, Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, keenam, Pengendara kendaraan yang melawan arus.


Dan yang terakhir yaitu Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan dan over Dimention Over loading (ODOL). (***) 



Share on Social Media