Nasional , Hukum & Kriminal

Polres Majalengka Berhasil Amankan 9 Pelaku Curanmor

Juliadi | Sabtu 05 Mar 2022 09:48 WIB | 1497

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim
Polda



MATAKEPRI.COM, MAJALENGKA -- Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar Konferensi Pers Hasil Operasi Jaran Lodaya 2022 berhasil mengamankan sembilan pelaku yang melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka.


Kapolres Majalengka Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edwin Affandi didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal) Kasat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Febri H Samosir mengungkap Hasil Operasi Jaran Lodaya 2022 digelar sejak 17 Februari 2022 hingga 26 Februari 2022. Dengan Sasaran dari operasi ini adalah pelaku tindak pidana Pencurian (Curanmor).


"Selama berlangsungnya kegiatan itu, kita berhasil ungkap 8 kasus diantaranya 7 Kasus curanmor dan 1 Kasus Pencurian Traktor dan mengamankan 9 orang tersangka," kata AKBP Edwin Affandi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (4/3/2022).


AKBP Edwin Affandi menyampaikan dari 8 Kasus Pencurian tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka diantaranya di wilayah Kecamatan Sukahaji, Cigasong, Sindangwangi, Jatiwangi, Sumberjaya (Pencurian Traktor), Kertajati dan wilayah Kecamatan Majalengka,dan dari wilayah Kecamatan lainnya dari hasil Pengembangan.


Selain itu Kapolres memberikan himbauan kepada warga Masyarakat Kabupaten Majalengka agar selalu hati hati dan waspada terutama dalam antisipasi tindak pidana, Karena kejahatan bisa terjadi sewaktu waktu dan kepada siapapun korbannya. 


"Tetap hati hati dan waspada, karena tindak kriminal bisa terjadi kapan saja dan dimana saja," katanya.


Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir, menambahkan  barang bukti yang diamankan sebanyak 28 Unit Kendraan Roda Dua dan 1 Unit Kendaraan Roda Empat Jenis Pick Up Kemudian untuk warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang Ke Polres Majalengka, dengan membawa surat surat kendaraannya. 


"Dan jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya,” tandasnya. (***) 



Share on Social Media