Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Lubuk Baja Amankan Empat Pemobol Toko Obat Indah Farma

Juliadi | Selasa 31 May 2022 05:27 WIB | 1080

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim



MATAKRPRI.COM, BATAM -- Empat pemuda inisial HR (35) merupakan Residivis 4 Kali dalam tindak pidana Curat, Curas, 2 kali Curanmor, inisial RT (36), inisial BY (36) Residivis dan RW (24) berhasil diamankan Kepolisian sektor (Polsek) Lubuk Baja Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko Obat Indah Farma Komplek Ruko Marina Center Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, SIK., MM saat menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana Curat didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang,.AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, SH bertempat di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (30/5/2022).


Budi mengatakan, Sabtu (23/4/2022) sekira 13.00 Wib korban MA menutup dan mengunci pintu ruko dengan menggunakan gembok dan memastikan keseluruhan pintu rolling door telah dikunci dikarenakan korban akan pergi berangkat Mudik Pulang Kampung ke Tulung Agung.


Jumat (13/5/2022) sekira pukul 19.23 Wib korban pulang dan langsung mengecek Rukonya, serta mendapati pintu rolling door sudah dalam keadaan terbuka dan 2 unit sepeda motor serta barang-barang didalam ruko telah hilang atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 50.000.000


"Korban langsung membuat laporan polisi guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Budi.


Setelah menerima laporan Polisi dari korban selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan olah TKP dan mendapatkan Rekaman CCTV di TKP setelah itu Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan meneliti ciri-ciri dari pelaku sesuai rekaman CCTV.


Selasa (17/5/2022) sekira pukul 15.00 Wib mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan sekira pukul 15.15 Wib para pelaku sebanyak 4 orang berhasil diamankan berserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Spacy Warna Hitam dan Kunci L (alat yang digunakan pelaku) serta baju yang digunakan para pelaku.


"Atas perbuatannya  pelaku dikenakan.Pasal 363 Ayat (1) sub 4 e dan 5 e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Budi. (Adi)



Share on Social Media