Batam

Polsek Batu Ampar Gelar Operasi Yustisi Perwako 49 Tahun 2020

Juliadi | Selasa 28 Jun 2022 15:36 WIB | 988

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Guna mencegah penyebaran Covid19, Kepolisan sektor (Polsek) Batu Ampar Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan Oprasi Yustisi Perwako Nomor 49 tahun 2020, di Kelurahan Sei Jodoh wilayah hukum Polsek Batu Ampar.


Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Batu Ampar, KompolĀ  Salahuddin, SIK., MH; Kanit Binmas, Ipda Heryandra; Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Jodoh, Bripka Rio Tanjung; Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Merah, Aipda Wadilhot; Bhabinkamtibmas Kelurahan Seraya, Aipda M Thohir dan Bhabinkamtibmas Keluaran Tanjung Sengkuang, Bripka Iwan Setiawan.


Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK., MH mengatakan, dalam operasi tersebut didapati tiga orang warga pengendara sepeda motor dan pejalan kaki dan pedagang terjaring Ops Yustisi pelanggar Perwako 49 Tahun 2020 dengan pelanggaran tidak menggunakan masker.


Lanjut dikatakan Salahuddin, tindakan yang diambil, pihaknya melakukan teguran lisan, kepada warga yang tidak memakai masker untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan sesuai Perwako nomor 49 tahun 2020.



Share on Social Media