Batam

Polsek KKP Polresta Barelang Ungkap Pelaku Penampung PMI Ilegal

Juliadi | Selasa 09 Aug 2022 08:30 WIB | 1055

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri
Reskrim
PMI


Kapolsek KKP, AKP Yusriadi Yusuf, SIK., MH didampingi Kasi Humas, AKP Tigor Sidaribariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek KK


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Kepolisian sektor Kawasan Pelabuhan (Polsek KKP) Kepolisian resor kota (Polresta) Barelang Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap enam pelaku penampung Pekerja Migrain Indonesia (PMI) ilegal. 


Hal tersebut disambut oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Yusriadi Yusuf, SIK., MH saat pimpin Konferensi pers ungkap pelaku tindak pidana perlindungan PMI didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang, Iptu Agussapriadi Lubis, SH, bertempat di Mapolsek KKP Polresta Barelang, Senin (8/8/2022).


AKP Yusriadi mengatakan, keenam pelaku berinisial K (57), R (35), A (51), RS (47), SS (51), SH (53) yang terdiri atas 4 laporan polisi. 


AKP Yusriadi juga mengatakan Jumat (15/7/2022) dengan TKP Pelabuhan Internasional Batam Centre, unit Reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa korban inisial E akan berangkat kerja ke Malaysia dengan membayar biaya sebasar Rp. 15.000.000 untuk pengurusan keberangkatannya ke Malaysia. Kemudian Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang melakukan Penyelidikan. 


"Pelaku memberangkatkan PMI tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada, tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta  tidak memiliki SIP3MI," ungkap AKP Yusriadi.


"Seperti yang kita ketahui syarat untuk menjadi PMI legal ada 9 syarat yakni , Usia minimal 18 tahun keatas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, kartu KTKLN, visa kerja, serta  terdaftar di SISKOP2MI," jelas AKP Yusriadi.


Lanjut dikatakan AKP Yusriadi, pelaku sudah termasuk pemain dalam artian mereka secara garis besar mengurus di penampungan para PMI di batam, korban berasal dari Kota asal datang ke Batam mulai dari Bandara dan berangkat dari Batam ke Malaysia pelaku yang mengatur semua. 


"Menurut pengakuan pelaku sudah memberangkatkan PMI setiap hari memberangkatkan 5 – 15 orang perhari, memang sudah di katakan golongan pemain, dari keterangan korban biaya sebesar Rp. 15.000.000 sudah komplit mulai dari paspor dan biaya tiket penginapan dan lainnya dan pelaku mendapat keuntungan 1.000.000 per orang. Korban banyak berasal dari Jawa Timur dan Lombok," ungkap AKP Yusriadi.


AKP Yusriadi menghimbau kepada masyarakat atas maraknya pelaku pekerja imigran yang berangkat keluar negeri, sesuai dengan atensi pimpinan Polri kepada Kapolda Kepri dan meneruskan ke Kapolresta Barelang.


"Kapolresta Barelang mengatakan bahwa untuk PMI yang tidak sesuai dengan prosedur harap di tindak dengan tegas," tegas AKP Yusriadi.


AKP Yusriadi juga menghimbau, untuk masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun keluar negeri yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur. 


"Kami akan terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di pelabuhan domestic maupun Internasional," ucap AKP Yusriadi.


AKP Yusriadi juga berpesan kepada pelaku PMI agar memberangkatkan PMI sesuai dengan prosedur, jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan Tanpa adanya perlindungan Undang-undang Tenaga Kerja.

 

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan dan ATM dan buku tabungan," tambah AKP Yusriadi.


"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutup AKP Yusriadi. (Adi)



Share on Social Media