Batam

Remaja 17 Tahun Curi Belasan Motor

Juliadi | Jumat 23 Sep 2022 14:37 WIB | 941

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri
Reskrim


Barang bukti motor hasil curian yang diamankan Polsek Bengkong, Jumat (23/9/2022).


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Gasak belasan motor PS alias T digelandang polisi karena telah menggasak belasan sepeda motor, PS menggasak belasan motor bersama temannya berinisial K, yang masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).


Aksinya terbongkar usai peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa pagi (30/8/2022) sekira pukul 05.05 WIB, di Masjid Jabal Rahmah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.


Saat itu, korban tengah melaksanakan salat subuh di masjid. Korban terkejut sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna merah maron telah raib dicuri ketika hendak pulang.


Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta sehingga melaporkan kejadian ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong guna penanganan lebih lanjut.


Usai mendapat laporan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong langsung melakukan penyelidikan. Terduga tersangka berhasil diamankan pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 02.00 WIB, di sekitar Kawasan Golden Prawn, Bengkong.


“Terduga pelaku kami amankan saat ngumpul-ngumpul bersama rekannya hingga larut malam,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Iptu Rio Ardian, Jumat (23/9/2022).


Dalam penangkapan ini, kata Rio, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unti kendaraan roda dua merek Yamaha Vega R tahun 2008 dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).


“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah mencuri setidaknya 16 unit kendaraan bermotor berbagai merek di wilayah Bengkong bersama temannya yang DPO. Namun kami masih melakukan penyelidikan terhadap barang bukti lainnya,” ujar Rio.


Kini terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.



Share on Social Media