Batam, Hukum & Kriminal

Pelaku Curat di Bukit Mas Kota Diamankan Polsek Lubuk Baja

Juliadi | Jumat 18 Nov 2022 14:32 WIB | 499

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim



MATAKEPRI.COM, BATAM –Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Lubuk Baja Resor Kota (Resta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengamankan Andi (24) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perumahan Bukit Mas Jalan Kamboja RT/RW  004/001 Kecamatan Lubuk Baja pada Selasa (15/11/2022) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.


Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Komisaris polisi (Kompol) Budi Hartono, SIK., MM menjelaskan, Selasa (15/11/2022) sekira pukul 18.30 Wib korban Albertina Gopa (52)  pergi keluar rumah dan menitipkan rumahnya untuk dijaga kepada pelaku dan sekira pukul 19.30 wib korban pulang kerumahnya yang mana saat itu Pelaku langsung pamit dengan alasan ada kerjaan.


"Saat korban masuk kedalam kamarnya dan melihat laci buffet dalam keadaan terbuka kemudian Korban mengecek barang berupa satu Buah cincin emas 24 karat belah rotan polos dengan berat 7,5 gram miliknya sudah tidak ada, korban pun keluar mengejar pelaku namun sudah tidak ada lagi, Setelah itu pelapor menghubungi anaknya Olvianti Iswany Kiruka (28) dan menyuruh pulang kerumah untuk mengecek kamarnya dan setibanya dirumah anak korban langsung kekamar mengecek uang yang disimpan di celengan, setelah dihitung ternyata uang miliknya telah hilang sebanyak Rp  3.500.000 dan melaporkan ke Polsek Lubuk Baja," ungkap Kompol Budi, Jumat (18/11/2022).


"Akibat  kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.500.000," ucap Kompol Budi.


Lanjut dikatakan Kompol Budi, Rabu (17/11/2022) sekira pukul 06.00 Wib mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di Hotel Land kecamatan Batu Ampar dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.


"Adapun barang bukti yang kita amankan satu Lembar Kwitansi Penjualan Lelang emas yang dikeluarkan oleh Pegadaian Syariah Cabang UPS Mitra Raya, tertanggal 11 Februari 2022, satu Buah Celengan Kaleng bertuliskan Baby Bear Warna Putih Pink, satu Buah Anak Kunci Pintu Utama Warna Silver Kombinasi Hijau, satu Buah Anak Kunci Pintu Kamar Warna Silver, satu Buah Handel Pintu Stainless, satu Buah Sendok Garpu dan Uang sejumlah Rp.2.392.000," jelas Kompol Budi.


"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Psal 363 ayat (1) sub 3e dan 5e K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Kompol Budi. (*/Adi)



Share on Social Media