Batam, Hukum & Kriminal

Pengiriman PMI Ilegal Kembali Digagalkan Dit Polairud Polda Kepri

Juliadi | Rabu 23 Nov 2022 13:52 WIB | 456

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Tim Opsnal Sub direktorat (Subdit) Penegak hukum (Gakkum) Direktorat Polisi air dan udara (Dit Polairud) Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berharap mengamankan Pak Wa yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal.


Selain itu juga Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri juga menemukan 5 jenazah serta satu potongan tubuh korban berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri. 


Wadir Dit Polairud Polda Kepri Ajun Komisaris Polisi ( AKBP) Cakhyo Dipo Alam, SIK mengatakan, pada tanggal 15 November 2022 sekitar jam 06.40 wib ditemukan oleh Kapal MT. Klasgaun seorang wanita yang sedang mengambang ditengah laut yang kemudian diketahui bernama Zuraida, saat ditanya oleh awak kapal bahwa yang bersangkutan mengalami kecelakaan kapal yang disebabkan karena ombak besar, yang mana didalam kapal speed boat yang tenggelam tersebut terdapat 8 orang dengan tujuan Malaysia dengan rincian 6 orang penumpang dan 2 orang awak Kapal.


"Berdasarkan temuan tersebut awak kapal kemudian menyerahkan Saudari Zuraida kepada Dit Polairud Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri,"  AKBP Cakhyo didampingi oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito dan Tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri Pembina drg Dian Ratna Wulansari saat Konferensi Pers di Aula Mako Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang, Rabu (23/11/2022).


Menurut AKBP Cakhyo, Dit Polairud Polda Kepri juga melakukan tindakan dan membentuk tim SAR yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya. 


Dikatakannya, dari pencarian pada tanggal 15 November 2022 sampai dengan 19 November 2022 tim berhasil menemukan 5 Jenazah dan 1 potongan tubuh sedangkan korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speed boat dari kapal yang kecelakaan.


Ia juga menyampaikan, tidak berhenti sampai disitu, kemudian tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan langkah penyelidikan untuk mencari pelaku pengiriman PMI secara Ilegal dan pada Senin tanggal 21 November 2022 pada jam 01.10 wib tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan Pak Wa di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten.


"Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit Mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar PMI Ilegal kepenampungan yang ada di Kota Batam, 1 Unit Handphone, 1 buah ATM dan 1 Buku rekening atas nama tersangka dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara," ungkap AKBP Cakhyo.


Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito mengatakan, banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan PMI terus berdatangan di wilayah kota Batam yang merupakan tempat transit menuju ke negara tetangga.


"Untuk itu Upaya yang dilakukan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang menjadi kantong-kantong tempat pemberangkatan dan Upaya menekan sudah masif dilakukan, namun Mereka terus menghendaki gimana caranya untuk berangkat bekerja ke luar negeri," tutupnya. (*/Adi)



Share on Social Media