Batam, Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian di Kos-Kosan Baloi Blok II Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja

Juliadi | Selasa 31 Jan 2023 15:44 WIB | 678

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Pelaku AA (23) saat diamankan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Senin (30/1/2023). Foto: Adi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pelaku pencurian di kosan Jalan Mangga 2 Baloi Blok II Kelurahan Baru Selicin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang terjadi pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 17.20 WIB inisial AA (23) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Senin (30/1/2023).


Saat dikonfirmasi MataKepri.com, Selasa (31/1/2023) Kapolsek Lubuk Baja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, SIK., MM menjelaskan, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 07.30 wib pada saat itu korban Safrizal ( 23) pergi untuk bekerja dan meninggalkan kamar dalam keadaaan tidak terkunci dengan menggunakan Gembok. 


"Pukul 17.20 wib saat Saudara Safrizal sedang bekerja dihubungi oleh pemilik kos bahwa kamar saudara Safrizal dimasukin maling mendengar hal tersebut ia langsung pulang dan menuju ke kos korban," ungkap Kompol Budi.


Lanjut Kompol Budi, sampai dilamarnya, Safrizal melihat berantakan dan ada beberapa barang yang hilang.


"Akibat kejadian saudara Safrizal mengalami kerugian sebesar Rp 6.450.000," ucap Kompol Budi.


Dikatakan Kompol Budi juga, Senin (30/1/2023) sekira pukul 21.00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di kosnya di daerah Pelita dan menuju ke kediaman pelaku yang sedang istirahat didalam kos-kosannya.


"Saat diamankan, saudara AA sedang memegang bukti barang berupa 1 unit Handphone berada di tangan saudara AA dan saudara AA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kompol Budi.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain 1 Unit Handphone merek Xiaomi Redmi 10A warna Chrome Silver, 1 buah kotak Handphone merek Xiaomi Redmi 10A, 1 buah Palu dengan kondisi berkarat dan 1 Lembar Nota pemebelian Laptop merek Asus,” ujar Kompol Budi.


"Saudara AA kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," tutup Kompol Budi. (Adi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media