Batam, Hukum & Kriminal

Penadah Motor Curian Diamankan Polsek Bengkong di Batu Aji

Juliadi | Jumat 07 Apr 2023 14:07 WIB | 568

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Pelaku YGP (21)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Bengkong mengamankan seorang pemuda yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian berinisial YGP (21), dari tangannya diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Zwarna silver diduga hasil curian.


Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, sepeda motor tersebut hilang sejak bulan Mei 2022 lalu, dan korban juga sudah membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong.


Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah yang beralamat di kawasanTanjungbuntung, Bengkong, Kota Batam. Tidak lama kemudian, saat korban keluar dan hendak mengendarai sepeda motor miliknya, ternyata sudah tidak ada.


"Kejadian ini sudah dilaporkan ke Mapolsek Bengkong. Laporan tersebut terus ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim kita," ujar Rizqy, Kamis (6/4/2023).


Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris yang memimpin langsung penangkapan, mengatakan, Rabu (5/4/2023) kemarin, pihaknya mendapat informasi keberadaan sepeda motor hasil curian di kawasan Batuaji.


Tim langsung melakukan penyelidikan, sehingga YGP diamankan di sekitaran Simpang Basecamp beserta satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Setelah diperiksa, terbukti bahwa sepeda motor tersebut  sesuai dengan laporan pencurian yang dibuat korban berdasarkan nomor rangka dan mesin.


"Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk proses lebih lanjut. Ia mengaku membeli sepeda motor tersebut melalui media sosial. Saat ini kita masih terus kembangkan untuk memburu pelaku lainnya," ujar Aris.


Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna silver hitam, satu STNK dan 1 unit handphone.


"Pelaku dijerat Pasal 280 KUHP tentang penadah barang hasil curian, dan terancam hukuman 5 tahun penjara," tutupnya. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media