Batam, Hukum & Kriminal

Kurun 16 Hari Sat Reskrim Polresta Barelang Amankan 19 Tersangka TPPO dan 53 CPMI

Juliadi | Selasa 27 Jun 2023 15:37 WIB | 1211

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Kepala BP2MI Kepri, Kombes Pol Amingga Meilana Primastito, SIK dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono,


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Dalam kurun waktu 16 hari Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkapkan 15 laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 


Hal tersebut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH didampingi Kepala BP2MI Provinsi Kepri, Kombes Pol Amingga Meilana Primastito, SIK; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi S.Kom, MH; Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK., MM dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana TPPO atau Penempatan PMI ilegal, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (27/6/2023). 


Nugroho mengapresiasi, kinerja Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek jajaran.


Lanjut dikatakannya, terdapat 15 Laporan Polisi yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang maupun Polsek jajaran dalam kurun waktu 16 Hari dari tanggal 5 Juni 2023 sampai 21 Juni 2023.


"Hari ini kita akan meliris pengungkapan TPPO yang mana 9 kasus diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Barelang dan 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Sekupang, 3 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Bengkong, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Batu Aji, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Nongsa, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Batu Ampar, 2 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Batam Kota," ungkap Nugroho. 


Lanjut dikatakannya, dari 15 laporan Sat Reskrim Polresta Barelang juga berhasil mengamankan 9 tersangka dengan inisial EW (43), Y (39), MM (36), KS (42), AA (61), J (43), LS (28), LU (40) dan BE (46). 


"Polsek jajaran juga mengamankan berhasil mengamankan tersangka inisial DS (34), Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka inisial Sa (30), S (30), NR (32). Selanjutnya Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka inisial FF (37), Polsek Batu Aji berhasil mengamankan tersangka inisial TN (34), Polsek nongsa berhasil mengamankan tersangka inisial M (46), kemudian Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan tersangka inisial FY (45) dan Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka inisial GS (45) dan S (54)," jelas Nugroho. 


Nugroho juga mengatakan, keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 19 Orang, dengan jumlah korban sebanyak sebanyak 53 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berasal dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan NTB yang udah di pulangkan ke daerah asalnya dengan berkoordinasi dengan BP3MI. 


Menurutnya, para pelaku mendapat keuntungan sebesar sekitar Rp. 2 Juta hingga Rp. 7 Juta untuk pengurusan CPMI atau mendapat keuntungan dari korban. 


Lanjut penyampaiannya, modus operansi para pelaku meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan di lalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur illegal. 


"Pelaku menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari membuat paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia dan Singapura," tuturnya.


"Para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor dan keberangkatan CPMI melalui jalur belakang atau Pelabuhan tidak resmi yang belokasi di Pantai Tanjung Memban Kelurahan Batu Besar Kota Batam," sambungnya. 


Dikatakannya juga, varang bukti yang disita berupa beberapa Paspor, Handphone, Rekening Koran, Tiket Boarding pass, tiket pesawat, 1 mobil merk toyota calya warna putih, 1 unit sepeda motor merk yamaha Vega ZR Tahun 2004, 1 Unit Mobil Cayla dengan Nopol BP 1383 E berwarna Merah, 1 Unit Boat pancung jenis kayu ukuran 30 kaki, 1 Buah mesin Boat Pancung merk Yamaha 40pk, 1 buah flashdisk (rekaman cctv pelabuhan harbour bay), 1 unit mobil merk Calya warna silver,  1 unit mobil merk Wuling warna silver dengan nopol BP 1217 RJ, unit mobil toyota avanza hitam dengan nomor polisi BP-1743-RJ, 1 unit Mobil Avanza BP 1059 DN. 


"Kami Polresta Barelang dalam hal ini terus berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Imigrasi Kota Batam, BP3MI Kota Batam dalam mengungkap tindak pidana PMI Illegal, saya menghimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke singapura tanpa prosedur. Untuk itu siapapun oknumnya jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara illegal, maka saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas," tegasnya. 


"Atas Perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media