Batam, Ekonomi

Jefridin Buka Acara Implementasi Perwako Batam Nomor 184 Tahun 2022

Juliadi | Senin 24 Jul 2023 13:24 WIB | 662

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
PAD/APBD/APBN/Pajak


Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, Senin (24/7/2023). Foto: Adi


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd membuka Acara Implementasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam nomor 184 tahun 2022 tentang pemberian pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Perwako Batam nomor  255 Tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pokok petetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam, di Cypress Meeting Room lantai 1, Hotel Aston Pelita, Senin (24/7/2023).


Dalam sambutannya, Jefridin mengapresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam yang telah menggelar kegiatan ini, yang merupakan bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diantaranya PBB-P2, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) serta BPHTB. 


Dikatakannya juga, realisasi pajak daerah Kota Batam tahun 2022 sebesar 81,70 persen, atau senilai Rp 1,033 Triliun. Dimana sebesar Rp 346 milyar berasal dari BPHTB, PPJ dan PBB-P2. 


"Maka kita juga memberikan keringanan pokok PBB-P2 terhadap rumah ibadah, rumah sakit dan sekolah di Batam, serta memberikan keringanan BPHTB kepada penerima sertifikat program PTSL," ungkap Jefridin.


Ia juga meminta dukungan kepada para mitra untuk dapat bersama pemerintah mengoptimalisasikan pajak melalui Bapenda Kota Batam. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media