Batam, Hukum & Kriminal

Lima Pelaku Pemalsuan Dokumen Akta Otentik Diamankan Sat Reskrim Polresta Barelang

Juliadi | Jumat 27 Oct 2023 19:29 WIB | 797

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Lima pelaku pemalsuan dokumen Otentik, Kamis (26/10/2023)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Unit V Tipidter Sat Reskrim Polresta Barelang dan unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan lima orang yakni Dede Opik (27), Dedi Suherti (30), Sigit Ari Permana (29), Jensen Sinaga (29) dan Ahmadi (39), pelaku pemalsuan dokumen akta Otentik KTP dan SIM di kos-kosan Baloi Blok 2 nomor 151 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Kamis (26/10/2023) kemarin. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M menjelaskan, Kamis (26/10/2023) Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang bersama tim unit Jatanras Polresta Barelang mengamankan pelaku Ahmadi Calo pelaku pembuatan dokumen otentik palsu berupa KTP, KK, ijazah, SIM dan dokumen lainnya.


"Dari saudara Ahmadi, kita dapati kembali informasi bahwa KTP (palsu) dan SIM (palsu) tersebut didapat dari saudara Dedi Suheri, dari saudara Dedi Suheri, kita dapati keterangan bahwa terhadap KTP palsu dan SIM palsu tersebut yang membuat ialah saudara Dede Opik," ungkap Budi, Jumat (27/10/2023) kepada MataKepri.com.


selanjutnya, Kata Budi, tim kembali mencari dan berhasil mengamankan pelaku Dede Opik yang sedang berada di kosannya dengan barang bukti yaitu1 set komputer serta printer untuk membuat dokumen dokumen palsu berupa KTP Palsu dan SIM palsu yang dibuatnya.


"Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa kekantor satreskrim polresta barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Budi. 


"Barang bukti yang kita amankan satu unit CPU komputer merk acer, satu unit layar monitor merk Samsung, satu unit printer merk canon, satu unit printer merk Hp, satu Blangko SIM Palsu dan satu Blangko KTP Palsu," tutup Budi. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media