Bintan

Waka Polres Bintan Pimpin Sosialisasi Antisipasi Pungli Bidang Pelayanan Publik

Juliadi | Sabtu 25 Nov 2023 14:55 WIB | 599

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri


Suasana kegiatan Sosialisasi Antisipasi Pungli Bidang Pelayanan Publik, Jumat (24/11/2023)


MATAKEPRI.COM, BINTAN -- Waka Polres Bintan  Polda Kepri, Kompol M. Tahang, S.Ag memimpin sosialisasi antisipasi Pungutan liar (Pungli) bidang pelayanan publik pada pemerintah kabupaten (Pemkab) Bintan yang dilaksanakan oleh Unit Pemberantas Pungli, Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Melayu Berdendang Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan, Jumat (24/11/2023) 


Kompol M. Tahang, S.Ag selaku ketua pelaksana UPP didampingi oleh Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bintan, Iptu Riki J. Sinaga, S.H; Kapolsek Bintan Utara; Kabag SDM Polres Bintan; Kasat Binmas Polres Bintan; Kasiwas Polres Bintan; Kanit IV Intelkam Polres Bintan.


Selain pejabat dari Polres Bintan juga dihadiri oleh instansi lain yaitu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan; Inspektorat Kabupaten Bintan; KA UPT Perikanan; Supervisor PT. ASDP Tanjung Uban; Syahbandar UPP Tanjung Uban; KPLP Tanjung Uban; Intelkim Imigrasi Tanjung Uban; UPT PPD Samsat; Camat Bintan Utara; Camat Seri Kuala Lobam; Lurah dan Kapala Desa se Kecamatan Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam serta peserta Sosialisasi. 


Dalam sambutannya Kompol M. Tahang, S.Ag menyampaikan, bahwa Pelayanan Publik adalah segala bentuk jasa pelayanan maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMND) dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tahang juga menyampaikan, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016, dibentuklah UPP Saber Pungli sebagai wadah pengawasan dan konsultan dalam pemberantasan pungutan liar.


"Didalam UPP Saber Pungli terdapat ada unsur Pemda, TNI-POLRI, Kejaksaan dan stakeholer lainnya yang mengutamakan pencegahan segala bentuk Pungutan liar,” kata Tahang.


“Selama ini seluruh pelaksanaan tugas Pelayanan Publik di Kabupaten Bintan berjalan dengan baik dan lancar serta tidak ada komplain dari masyarakat bahkan petugas yang terlibat dalam pelayanan publik agar menghindari segala pelanggaran serta diharapkan agar dipertahankan ke depannya," ucapnya.


Ia juga menyampaikan “Kepada petugas Pelayanan Publik diwilayah Kabupaten Bintan senantiasa berkoordinasi dengan UPP Saber Pungli baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menghindari pelanggaran-pelangaran yang terjadi.


Sementara itu, salah satu peserta Izul mengatakan, apabila mengumpulkan uang dari teman-teman sekantor dan uang tersebut digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di Bulan Ramadhan apakah termasuk dalam Pungutan liar.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Tahang mengatakan, sumbangan dimaksud dilakukan Sukarela dan tidak termasuk pungutan liar karena tidak ada paksaan dan tidak ada akibatnya.


"Namun apabila terdapat anggaran khusus bantuan sosial yang bersumber dari mana saja baik berupa uang maupun berupa barang tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan lain," ujarnya.  


Ia mengajak dan menghimbau kepada seluruh petugas yang melakukan pelayanan kepada publik agar tidak melakukan pelanggaran dalam apapun dan jangan lakukan pelanggaran sekecil apapun.


“Saya mengajak dan menghumbau kepada kepada seluruh petugas yang melakukan pelayanan kepada publik agar tidak melakukan pelanggaran dalam apapun dan jangan lakukan pelanggaran sekecil apapun sehingga jangan sampai berurusan dengan hukum karena melakukan pungli," tutupnya. (Ril)


Redaktur: ZB



Share on Social Media