Batam, Hukum & Kriminal

Beli Takjil Pakai Uang Palsu, Seorang Pria Diamankan Polsek Batu Ampar

Juliadi | Kamis 28 Mar 2024 11:14 WIB | 304

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiraseno, Rabu (27/3/2024)


Matakepri.com, Batam -- Seorang pria inisial NS, pelaku peredaran uang diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar, di Pinggir Jalan Sei Tering I RT/RW. 002/006, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, (23/3/2024).


"Benar, pelaku berinisial NS dan barang bukti sudah berhasil kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut," ucap  Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiraseno, S.H, S.I.K., M.H, Rabu (27/3/2024).


Lanjut kata Dwihatmoko, pelaku melakukan transaksi dengan modus membeli makanan di Pasar Bazar Ramadan Melcem, tepatnya stand penjual lauk milik MA mengunakan selembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000.


"Modus pelaku, membeli makanan di Pasar Bazar Ramadan Melcem, tepatnya stand penjual lauk milik saudari MA mengunakan selembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000," ungkap Dwihatmoko. 


Dikatakan Dwihatmoko, sekitar pukul 18.30 WIB, MA sedang berjualan lauk di Bazar Ramadhan tepi jalan Melcem dan pelaku NS datang ke tempat jualan korban MA untuk membeli lauk ikan tongkol goreng dan telur puyu campur terong.


"Saat itu pelaku beli lauk di tempat korban dan membayar dengan pecahan uang palsu seratus ribu," ungkap Dwihatmoko.


Setelah uang diterima korban MA, kata Dwihatmoko, pelaku NS pun langsung pergi membawa makanan dan uang sisa belanja dari korban MA tersebut.


"Korban sempat kembalikan sisa uang pelaku sebesar Rp 82.000 dari seratus ribu rupiah, karena total belanjaan pelaku hanya Rp 18.000,- dan kemudian pelaku segera pergi," tutur Dwihatmoko.


Masih kata Dwihatmoko, korban MA saat memegang uang dari pelaku merasa curiga dan merasa aneh, karena uangnya agak kasar.


Kemudian, lanjut Dwihatmoko MA perhatikan kembali warna uangnya tampak buram, sehingga korban MA pun meyakini uang tersebut palsu. Namun untuk lebih meyakinkan korban MA pun mengambil selembar uang kertas pecahan seratus Rp.100.000 dari dalam tasnya untuk membandingkan uang yang MA terima dari pelaku NS.


"Setelah itu, ternyata benar berbeda warnanya yang mana uang asli lebih cerah dan bahannya tidak terlalu kasar sedangkan uang dari pelaku NS warna sudah buram dan tampak kasar. Kemudian, korban MA memberi tahu warga lain, bahwa telah terima uang palsu dari pelaku NS dan kemudian memberitahukan pihak Kepolisian Polsek Batu Ampar atas kejadian tersebut," jelas Dwihatmoko.


Ditambahkan Dwihatmoko, pelaku berinisial NS berhasil diamankan setelah mendapatkan laporan dari korban.


"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku NS berhasil diamankan di Pinggir Jalan Sei Tering I dan kemudian beserta barang bukti yang ada, pelaku dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Dwihatmoko.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 KUHpidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000.000. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media