Batam, News
Juliadi | Kamis 12 Sep 2019 10:05 WIB | 1698
Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra Saragih, saat konferensi pers, Rabu (11/9/2019). Foto : Adi/MK
Hal tersebut di sampaikan oleh Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Guntur Syahputra Saragih, Rabu (11/9/2019) di Kantor KPPU Wilayah II di Batam Center.
Dikatakan Guntur, PT ini selama 11 tahun tidak pernah menjalankan Putusan KPPU RI.
Menurutnya putusan tersebut dengan Nomor Putusan 21 / KPPU-L / 2007, salam perkara pengadaan PVC 6 â€, 4â€, 2 â€Dinas PU, Pertambangan dan Energi Kepulauan Riau.
Ia mengungkapkan pada putusan huruf L yang menunjukkan perkara berdasar pada laporan, bukan merupakan KPPU.Kemudian empat angka di akhir putusan adalah tahun perkara.
Guntur, jelaskan dalam putusan tersebut, PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi selaku Terlapor aku dibayar untuk membayar denda lebih dari Rp 0,5 Milyar dan sisa denda yang harus diperbaiki masih sama dengan putusan tersebut.(Adi)