Batam, News, Kepri

Cegah Klaster Covid-19, Polisi Bubarkan Aksi Unjuk Rasa Buruh di Batam

Egi | Selasa 29 Dec 2020 16:46 WIB | 1230

Unjuk Rasa
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang bubarkan aksi unjuk rasa di Dataran Engku Putri (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kerumunan massa yang berencana akan melaksanakan unjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam dibubarkan oleh Polresta Barelang.


Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur melalui Kasubbag Humas Polresta AKP Betty Novia mengatakan, pembubaran massa dilakukan secara persuasif dengan memberikan himbauan kepada masyarakat secara humanis.


"Kapolresta Barelang turun langsung membubarkan warga yang berkerumun di gerbang selatan Dataran Engku Putri. Sehingga masyarakat tidak jadi melaksanakan unjuk rasa," ujar Betty pada Selasa (29/12/2020) sore.


Lanjutnya, pembubaran dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19, yang saat ini sedang muncul jenis covid baru. 


"Kami imbau kepada bapak dan ibu untuk kembali ke rumah dan jangan berkerumunan. Jangan sampai menimbulkan klaster baru di Dataran Engku Putri ini," bebernya.


Tindakan pembubaran juga untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 terkait pencegahan penyebaran Covid-19 serta Maklumat Kapolri  tentang kapatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran covid-19 dan Peraturan Walikota Batam yang intinya Larangan melaksanakan unjuk rasa, serta kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa. 


"Pihaknya sudah menyiapkan langkah pencegahan agar kerumunan serupa tidak terjadi saat malam tahun baru 2021, diantaranya adalah penutupan ruas jalan yang menuju ke tempat-tempat publik. Semua akses yang memungkinkan untuk ke tempat berkumpulnya masyarakat saat malam tahun baru akan kita tutup," pungkasnya, (egi)




Share on Social Media