Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Sabu Seberat 297,4 Gram Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang

Egi | Rabu 10 Mar 2021 15:09 WIB | 1128

Polres/Ta dan Polsek
Narkotika


Dua orang wanita yang bawa sabu seberat 297,4 Gram (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 297,4 gram menggunakan air panas pada Rabu (10/3/2021) siang. 


Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Jhon Hery Rakkuta Sitepu melalui KBO narkoba Sasmintoro mengatakan, pemusnahan hari ini merupakan tangkapan sejak bulan Januari 2021.


"Tim berhasil amankan 2 (dua) orang tersangka bernisial DS dan C beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 297,4 gram," ujar Sasmintoro. 


Lanjutnya, kedua pelaku diamankan di Bandara Hang Nadim Kota Batam pada Jum'at (22/1/2021). 


"Tersangka berhasil ditangkap di Security Check Point (SCP) I, pintu keberangkatan Bandara International Hang Nadim, Batam," pungkasnya, (egi



Share on Social Media