Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Diduga Menyalahi Aturan, 760 Tabung Gas 3 Kg Milik Seorang Pengusaha di BLP Dipasang Police Line

Egi | Sabtu 17 Apr 2021 15:31 WIB | 1730

Polres/Ta dan Polsek


Mobil angkut Pertamina PT Sarana Jaya Nusa yang diamankan oleh Polsek KKP Batam (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- 760 tabung gas bersubsidi 3 Kg dari PT Sarana Jaya Nusa yang berada di Pelabuhan Pak Ahmad Sekupang dipasang Police Line oleh Unit Reskrim Polsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam.


Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono mengatakan, tabung gas yang akan dikirim untuk seorang pengusaha di Belakang Padang kita amankan dulu, karena ada beberapa informasi dari masyarakat pendistribusian gas tersebut menyalahi aturan.


"Pemasangan Police Line tersebut benar, kita mendapat informasi, bahwa ada hal yang salah terhadap regulasi yang seharusnya, baik itu tabung gas tersebut, cara angkutnya, dan pelabuhan yang mereka gunakan,," ujar Budi saat dihubungi pada Sabtu (17/4/2021) sore.


Lanjutnya, saat ini anggota reskrim Polsek KKP Batam masih melakukan penyelidikan untuk mendalami, apakah betul informasi tersebut.


"Tim masih lakukan penyidikan, apakah betul informasi tersebut. Kita akan selidiki dulu dalam 1x24 jam," imbuhnya.


Kapolsek juga mengatakan, jika dalam penyidikan tidak ditemukan yang menyalahi aturan, maka police line tersebut akan dibuka.


"Police line akan kita buka, kalau tidak ditemukan pelanggaran dalam pendistribusian tabung gas 3 kg tersebut," pungkasnya (egi)



Share on Social Media