Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Selain Lakukan Pencabulan, MS Juga Pernah Lakukan Pencurian di Perusahaan Retail di Batam

Egi | Kamis 02 Sep 2021 17:19 WIB | 1266

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


MS, tersangka yang melakukan tindak pidana pencabulan dan pencurian (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pemuda yang berinisial MS (21) diduga telah melakukan pencurian di salah satu toko perusahaan retail di Kota Batam pada bulan April 2021 yang lalu.


Tersangka MS saat ini sudah diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Sabtu (28/8/2021) lalu karena lakukan pengancaman kepada kekasihnya yang masih dibawah umur dengan cara akan menyebarkan video mesum yang pernah dilakukannya.


Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, tersangka MS juga pernah melakukan tindak pidana pencurian uang di salah satu perusahaan retail di Kota Batam.


"Dari LP yang pernah masuk, MS pernah melakukan pencurian disalah satu perusahaan retail di Kota Batam," ujar Budi saat dikonfirmasi pada Kamis (2/9/2021) sore.


Lanjutnya, MS juga pernah mendekam dipenjara atas tindak pidana pencurian yang pernah dilakukannya.


"MS merupakan resedivis tindak pidana pencurian dan dikenakan pasal 362 dan 363," imbuhnya.


Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut atas tindak pidana yang dilakukannya.


Sebelumnya diberitakan, MS (21), seorang pemuda di Batam diringkus polisi karena ancam menyebarkan video mesum kekasihnya. Ancaman itu dikeluarkannya karena mereka berdua cekcok mulut sesaat sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri.


"Jadi peristiwa hubungan badan yang di rekam pelaku ini terjadi di kamar dia, Kamis (26/8/2021) malam," ujar Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, Senin (30/8/2021) malam, (egi)



Share on Social Media