Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Jual Sepeda Motor Curian di Medsos, Pelaku Diamankan Polsek Sei Beduk

Egi | Jumat 01 Oct 2021 14:25 WIB | 849

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku curanmor diamankan Polsek Sei Beduk (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada Kamis (30/9/2021) di Mega Legenda Batam Center.


Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba mengatakan, penangkapan berawal adanya Laporan Polisi (LP) hilangnya satu unit sepeda motor yang terparkir di Ruko Mega Legenda.


"Sebelum pelaku ini ditangkap, saat itu Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk sedang melaksanakan giat monitoring wilayah Polsek Sei Beduk dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menjual sepeda motor tanpa ada surat-surat melalui FJB di Facebook," ujar Tigor pada Jum'at (1/10/2021) siang.


Lanjutnya, mendapat informasi tersebut Unit Opsnal langsung mengajak berjumpa di Pom bensin Tanjung Piayu. Tak lama Unit Opsnal menunggu, datang diduga pelaku penjual membawa sepeda motor yang akan dijual. 


"Setelah bertemu, Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial ED (18). Setelah Unit Opsnal melakukan intrograsi, pelaku mengakui sepeda motor tersebut baru ia curi di daerah Mega Legenda Batam Center bersama temannya," bebernya. 


Kemudian Unit Opsnal meminta tunjukan dimana keberadaan temannya namun setelah di cari sampai ke Batu merah, temannya tidak ketemu (DPO). 


"Unit Opsnal berkordinasi dengan Opsnal Polsek Batam Kota, ternyata memang benar ada Laporan Polisinya. Selanjutnya diduga pelaku berserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih dibawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut," tuturnya.


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara, (egi)




Share on Social Media