Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Istri di Kampung Halaman, Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur

Egi | Sabtu 02 Oct 2021 15:41 WIB | 1081

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri di Kota Batam (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang pria paruh baya yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung pada Kamis (23/9/2021).


Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban inisial NS (17) mengaku kepada kita bahwa ayahnya melakukan pencabulan terhadap dirinya.


"Awalnya, tersangka yang merupakan ayah kandungnya berinisial ES meminta tolong kepada kita bahwa anaknya kabur dari rumah," ujar Buhedi didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba saat press release di Mapolsek Sekupang pada Sabtu (2/10/2021) siang.


Lanjutnya, setelah adanya laporan dari tersangka, kita melakukan pencarian terhadap dua orang anaknya yang kabur dari rumah.


"Setelah beberapa hari kabur dari rumah, kita menemukan keduanya. Setelah itu kita nasehati mereka, untuk tidak kabur lagi dari rumah, kasian dengan orangtua," bebernya.


Buhedi juga mengatakan, saat kita menasehati, mereka akhirnya mengakui bahwa tidak ingin pulang ke rumah karena takut dilakukan pencabulan oleh ayahnya.




"Disitu ketahuannya, alasan mereka tidak pulang kerumah. Anak yang kedua yang merupakan korban takut atas prilaku ayahnya," ungkapnya.


Berdasarkan dari keterangan kakaknya korban yang inisial NS mengatakan, bahwa ayahnya telah melakukan hal tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali.


"Ayahnya melakukan pencabulan kepada anaknya yang kedua sebanyak 7 (tujuh) kali, 2 (dua) kali menggunakan alat pengaman, dan 5 (lima) kali tanpa pengaman, dan itu dilakukannya dalam satu bulan ini," bebernya.


Korban juga mengakui, bahwa dirumah sering dianiaya oleh ayahnya. Sering di borgol dikamar dan dipukul menggunakan pipa.


"Korban sering dipukul ayahnya menggunakan pipa dan juga di borgol didalam kamar," tuturnya.


Tersangka sendiri saat ini tidak ada pekerjaan yang tetap, dan hanya memiliki kios untuk disewakan.


"Tersangka tinggal dirumah hanya bertiga dengan dua orang anaknya, dan saat ini istri dari tersangka sudah lama berada di kampung halamannya," imbuhnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, pipa yang digunakan tersangka untuk memukul korban, borgol, kondom, dan pakaian korban.


"Terhadap tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 3 juncto pasal 82 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar, (egi)



Share on Social Media