Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Raup Keuntungan 30 Juta Per Hari, Pelaku Skimming Ditangkap Reskrim Polresta Barelang

Egi | Selasa 12 Oct 2021 14:21 WIB | 935

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku skimming diamankan Reskrim Polresta Barelang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satreskrim Polresta Barelang amankan pelaku skimming yang meraup omzet Rp 30 juta per hari, dan telah beroperasi selama setahun.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan yang masuk dari salah satu bank swasta pada 16 September 2021. Yang mana dalam laporannya terdapat transaksi di sejumlah titik yang dinilai janggal dan mencurigakan dengan dugaan adanya tindakan skimming atau mencuri informasi dari kartu kredit maupun debit milik nasabah.


“Dari laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang turun ke beberapa titik lokasi dan mengumpulkan bukti CCTV. Hingga akhirnya berhasil mengamankan ZN (51),” ujar Reza dalam konfrensi pers di Mako Polresta Barelang, Senin (11/10/3021) siang.


Reza melanjutkan, usai mengamankan ZN, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus ZP (42) WN Srilangka di Jakarta.


“Pelaku ini mendapati informasi data nasabah dari C yang juga WN Srilangka (DPO),” kata Reza.


Dalam aksinya, terang Reza, modus jaringan skimming internasional ini dengan cara melakukan pencurian data nasabah secara acak yang dilakukan tersangka C. Selanjutnya C memberikan data tersebut kepada ZP untuk dibuatkan menjadi kartu seperti kartu ATM.


Setelah itu, sambung Reza, ZP memberikan kartu tersebut kepada ZN yang berlokasi di Kota Batam dan dilakukanlah penarikan dana dari kartu debit ataupun kredit milik nasabah yang telah diskimming secara acak.


“Dari hasil tersebut, ZN berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 30 juta sehari. Dirinya telah melakukan tindakan kriminal ini selama satu tahun,” ungkapnya.


Lanjut Reza, selanjutnya uang-uang yang berhasil dikumpulkan ZN tersebut dibagi kepada ZP dan ZP turut membagikan uang tersebut kepada C menggunakan uang digital (bit coin).


Atas tindakan tersebut, kedua tersangka yang diamankan dijerat pasal 46 ayat 3 jo pasal 30 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 363 ayat 1 poin 4 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, (egi)



Share on Social Media