Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Bandar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang di Bengkong

Egi | Rabu 13 Oct 2021 15:10 WIB | 918

Polres/Ta dan Polsek


Kasat Narkoba Polresta Barelang bertanya dengan tersangka narkotika (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan HN (48) dan WB (47) tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong pada hari Jumat (8/10/2021) kemarin. Polisi mengamankan 2,008 gram narkoba jenis sabu-sabu dari tangan pelaku.


"Kami amankan dua orang bandar narkoba di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong hari Jumat Oktober kemarin," kata Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, bertempat di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (13/10/2021) sekira Pukul 10.00 WIB.


Kata Lulik, penangkapan ini berawal, dari saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan yang mencurigakan warga sekitar akan adanya transaksi narkotika di Tanjung Buntung. Kemudian personil Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.


Kata dia, berawal dari A (DPO) memesan sabu-sabu seberat 2 Kg kepada tersangka WB kemudian tersangka WB memesan sabu-sabu tersebut kepada tersangka HN, setelah itu tersangka HN mendatangkan sabu tersebut dari Malaysia dari pelaku V (DPO) melalui kurir yaitu pelaku F (DPO). 


"Terjadi komunikasi lewat hp antara tersangka HN dan F dan kesepakatan bersama agar sabu tersebut di letakan dengan cara di campakan ke pinggir pantai Abok yang ada pondok (daerah Tanjung Buntung) kemudian sabu tersebut diambil oleh tersangka HN untuk dijual kepada A melalui perantara tersangka WB," ujarnya.


Lulik mengatakan, tersangka HN ingin menjual 2 bungkus diduga narkotika jenis serbuk kristal sabu-sabu dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau berlogo Guanyinwang kepada A (DPO) melalui tersangka W seharga Rp760 juta, namun belum sempat barang tersebut terjual mereka sudah tertangkap oleh Sat Resnarkoba. 


"HN akan mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut sebesar Rp 160 juta, sedangkan tersangka WB dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta dari pelaku A (DPO) dan upah tersebut belum tersangka WB terima," ujarnya.


Kata Lulik, jika barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut beredar di pasaran di BB 2.008 gram, bisa menyelamatkan 6.024 sampai dengan 8.032 jiwa manusia. Diasumsikan 1 gram Itu dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang. 


"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, semur hidup atau hukuman mati," pungkasnya, (egi)





Share on Social Media