Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Oknum Wartawan Batam yang Lakukan Pencabulan Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Egi | Senin 18 Oct 2021 16:05 WIB | 949

Polres/Ta dan Polsek


Oknum wartawan yang lakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Salah seorang oknum wartawan di Kota Batam diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang karena melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, pelaku kita amankan berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) dari orangtua korban.


"Korban yang bernama Bunga (16) dibawa oleh tersangka inisial KPB ke salah satu Hotel daerah Pelita Kota Batam," ujar Reza saat prees release di Mapolresta Barelang pada Senin (18/10/2021) sore.


Lanjutnya, korban awalnya minta izin keluar rumah kepada orang tuanya untuk belajar kelompok, namun korban tidak pulang saat belajar kelompok.


"Pada Jum'at (1/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB, korban minta izin kepada orangtuanya untuk melaksanakan belajar kelompok di tempat temannya, tapi korban tidak pulang sampai Minggu (3/10/2021)," bebernya.


Saat korban pulang, orangtuanya bertanya langsung kepada anaknya, kenapa tidak pulang ke rumah.


"Korban ditanyakan orangtuanya, bahwa korban dibawa menginap disalah satu penginapan, dan tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku," tuturnya.


"Korban juga mengatakan, korban tidak diperbolehkan pulang karena mendapat ancaman oleh pelaku," sambungnya.


Reza mengatakan, pelaku kita amankan pada Kamis (14/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB di Sentral Plaza Batuaji.


"Pengakuan pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 7 kali. Pelaku juga mengancam akan memukul korban jika memberitahukan kepada orang lain. Pelaku juga memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 150 ribu," imbuhnya.


Atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.


"Terhadap tersangka mendapat hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media