Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Simpan 16,38 gram Ganja, Oknum Satpol PP Batam Ditangkap Polisi

Egi | Kamis 27 Jan 2022 16:55 WIB | 779

Polres/Ta dan Polsek


Barang bukti narkotika ysng diamankan Satnarkoba Polresta Barelang (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil amankan 10 orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dari 7 perkara, diantaranya ada tersangka dari oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Batam.


Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu mengatakan, pada awal tahun 2022 ini, Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 10 pelaku di berbagai TKP.


"Pada (2/1/2022) berhasil mengamankan pelaku inisial VK di  depan SPBU Bank BCA Batu Ampar dengan barang bukti sebanyak 128,7 gram dan pada (4/1/2022) berhasil mengamankan pelaku inisial TS di simpang Kepri Mall dengan barang bukti sebanyak 2,5 gram narkotika,"Ujar River pada Kamis (27/2/2022) siang.


Lanjutnya, pada (6/1/2022) berhasil mengamankan pelaku inisial SMP di kios B1 dengan barang bukti sebanyak 0.47 gram narkotika. Pada (6/1/2022) berhasil mengamankan pelaku dengan inisial HHM di  Pasar Baru dengan barang bukti narkotika sebanyak 0.57 gram.


Kemudian, pada (9/1/2022) Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku MR dan RY di  Kampung Aceh Kota Batam dengan barang bukti narkotika sebanyak 42 gram.


Setelah dilakukan penyelidikan, tim kembali berhasil mengamankan pelaku inisial P, SR, dan JS di Baloi Persero dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 16,38 gram dan pada (24/1/2022) kembali berhasil mengamankan pelaku inisal JT di parkiran Hotel Golden Gate dengan barang bukti narkotika sebanyak 11,6 gram.


"Jadi total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 57,14 gram dan daun ganja dengan berat 145,08 gram," bebernya.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.


"Untuk penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja di jerat dengan pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar," pungkasnya, (egi)




Share on Social Media