Batam, News, Kepri

Reses di Uniba, Ria Saptarika Tampung Masukan Revisi UU No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Egi | Selasa 08 Mar 2022 21:41 WIB | 1386

Perguruan Tinggi/Sekolah
Politisi
Dokter
Kesehatan
RSUD/Rumah Sakit/Puskesmas


Foto bersama usai pelaksanaan reses di Universitas Batam pada Selasa (8/3/2022) siang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Anggota Komite III DPD RI Ria Saptarika melaksanakan kunjungan kerja dan pertemuan dengan Fakultas Hukum dan Kedokteran di Universitas Batam guna menyerap aspirasi terkait pelaksanaan UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.


Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng mengatakan, kali ini kita melaksanakan reses di Uniba terkait meng inventarisir tentang masalah UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mana UU ini akan direvisi.

"Selama ini kita melaksanakan reses ke pihak Rumah Sakit, kalangan pelaksanaan kesehatan lainnya, namun untuk di kampus belum ada kita laksanakan dan ini merupakan pelaksanaan yang pertama kalinya," ujar Ria Saptarika pada Selasa (8/3/2022) usai pelaksanaan reses di Universitas Batam.


Lanjutnya, padahal di kampus merupakan lembaga pendidikan yang memiliki berbagai macam Fakultas, diantaranya ada Fakultas Hukum, dan Fakultas Kedokteran.


"Dengan adanya Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran, jadi relevan sekali jika kita melakukan reses di Uniba dalam menyampaikan revisi UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit," bebernya.


Kita harapkan ada masukan-masukan yang baik dari pihak kampus tentang perubahan UU 44 tahun 2009 yang akan kita terbitkan.


Ditempat yang sama Dr.dr.Ibrahim,SH,MSc,MKn, MPdKed,SpKKLP selaku Direktur Rumah Sakit Hj. Bunda Halimah dan juga merupakan Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Kepri, mengatakan reses ini merupakan kesempatan bagi insan perumah sakitan, pengawas RS, asosiasi RS, maupun dari Fakultas Kedokteran untuk menyampaikan hal-hal yang terjadi langsung fakta dilapangan, yang mana pelayanan kesehatan yang belum sesuai dengan amanat UU.


"Undang-undang pada umumnya bagus, tetapi implementasi dilapangan kurang pengawasan. Ada badan pengawasan dibentuk, tetapi kurang di fungsikan," kata Ibrahim.


Menurut saya, anggaran untuk badan pengawasan RS, BPRS kurang difungsikan dan untuk yang berkaitan dengan dewan pengawas banyak salah pilih orang, sehingga hanya bagi-bagi jabatan saja.


"Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan ini bisa dibawa bapak Ria Saptarika ke suatu forum yang bisa mengeksekusi, bahwa begini keadaan dilapangan dan bisa dibuat suatu solusinya," bebernya.


Lanjutnya, selama ini permasalahan yang kita ketahui yaitu implementasi, namun untuk pelaksanaannya yang tidak terawasi. Tetapi untuk semua ketentuannya ada di UU.


"Kita harapkan, bagaimana cara mengawasi pelaksanaan yang sudah ada dokumen. Seperti di akreditasi sudah ada Hospital Bylaws, dan bagaimana membagi kewenangan antara pemilik dengan management agar bisa bekerja dengan baik dan tidak asal-asalan. Seeprti jika tidak sesuai keinginan, maka langsung ada pergantian tanpa mengetahui sebabnya," pungkasnya.


"Maka dari itu kita perlu adanya mempunyai kekuatan hukum untuk sebagai perlindungan sebagai seorang management. Artinya, tidak semena-mena diberhentikan begitu saja," tambahnya, (egi)



Share on Social Media