Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Pelaku Pencabulan Tiga Anak Yang Masih Dibawah Umur di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Egi | Senin 14 Mar 2022 21:22 WIB | 1111

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku Pencabulan anak yang masih dibawah umur diamankan Reskrim Polres Tanjungpinang (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polres Tanjungpinang amankan seorang pria bernama Zulfirman karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur.


Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban mengatakan, pada bulan Desember 2021 lalu, korban yang berinisial GAR bersama dengan temannya sedang bermain di depan teras rumah pelaku.


"Pada saat asik bermain, korban dipanggil oleh pelaku untuk melihat video di media sosial memakai handphone pelaku. Korban disuruh duduk dipangkuan pelaku dan ternyata tangan pelaku langsung meraba punggung korban sambil berkata Mau Menghitung Tulang Punggung," kata Awal pada Senin (14/3/2022) sore.


Lanjutnya, sesampai ditulang ekor, saat pelaku hendak membuka celana yang dipakai korban, korban langsung berlari ketakutan dan pulang kerumah yang mana tidak jauh dari rumah pelaku.


"Korban merasa trauma, lalu korban menceritakan hal tersebut kepada pelapor," tuturnya.


Pada (6/2/2022) korban kedua inisial SAP yang sedang bermain didepan rumah pelaku ternyata juga dilecehkan dengan memegang alat vital korban sebanyak 3 (tiga) kali dan memegang dada korban.


"Tidak hanya SAP, dihari yang sama pelaku juga melakukan pencabulan terhadap korbana lainnya inisial DR dengan memegang kemaluan sebanyak 1 (satu) kali dan meraba dada korban," ungkapnya.


Atas kejadian ini pelaku yang bernama Zulfirman diamankan unit Reskrim Polres Tanjungpinang di kediamannya tanpa perlawanan.


"Pelaku diamankan tim di kediamannya yang beralamat jalan Lembah Merpati Kampung Wonosari Gang Lembah Merpati VII RT/RW 003/011 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media