Tanjungpinang, Hukum & Kriminal, Kepri

Ancam Sebarkan Video Asusila ke Medsos, Mantan Suami Ditangkap Polisi

Egi | Rabu 16 Mar 2022 16:54 WIB | 631

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku yang ancam mantan istri akan sebarkan video asusila diamankan polisi (ist)


MATAKEPRI.COM TANJUNGPINANG -- Seorang pria di Tanjungpinang berinisial DR yang merupakan mantan suami dari korban berinisial PW telah melakukan tindak pidana penyebaran video asusila ke media sosial.


Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban mengatakan, pelaku kita amankan berdasarkan adanya laporan dari korban yang merupakan mantan istri dari pelaku karena telah melakukan tindak pidana penyebaran video asusila ke media sosial.


"Atas LP tersebut, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang  melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Kepodang 2 gang Rawa Asri pada Selasa (15/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB," ujar Awal pada Rabu (16/3/2022) sore.



Kasat Reskrim juga menjelaskan, pelaku ini melakukan penyebaran video asusila ke akun instagram dan juga mengirimkan ke applikasi Whatsapp korban.


"Selain dikirim ke media sosial akun pribadi korban, pelaku juga melakukan pengancaman dan meminta uang senilai Rp 4 juta kepada korban agar video tersebut tidak disebarkan ke media sosial Info Pinang," pungkasnya (egi)



Share on Social Media