Property, Batam
Juliadi | Jumat 25 Mar 2022 14:46 WIB | 3427
Kamaruddin Siagian, pemilik rumah di Perumahan Taman Lestari RT. 02, terkena dampak pembangunan gudang, Jumat (25/3/2022
Kamaruddin Siagian, pemilik rumah RT 02 menjelaskan, pembangunan atau fasilitas yang menjadi kebutuhan sangat ia dukung.
Karena rumahnya perbatasan antara RT 01 dan RT. 02.
"Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat terhadap pasilitas umum pada dasarnya kita harus mendukung, apa lagi kepentingan warga," ucap Siagian, kepada awak media, Jumat (25/3/2022).
Akan tetapi, dikatakan Siagian, jika pembangunan pasilitas gudang tersebut, mengganggunya dan keluarganya ia tidak setuju. Seperti apa yang dilakukan Ketua RT. 01, Lubis.
"Masak jalan di buat gudang, secara berpikir orang awam saja itu tidak diterima akal sehat," ujar Siagian.
Menurut Siagian, segala bentuk mediasi yang pernah dilakukan oleh perangkat RT kepada Siagian pada dasarnya dia tidak pernah setuju yang di lakukan.
"Namun apa daya pembangunan tetap di lakukan artinya memaksakan sebelah pihak," katanya.
Di tempat yang sama Ketua RT 01 Lubis mengatakan, pembangunan gudang ini dilakukan karena fasilita umum di Perumahan Taman Lestari tidak ada.
"Gudang yang di bangun di RT. 01, itu pada dasarnya dari RT yang pertama, saya ini merupakan RT yang ketiga," ujarnya.
Menurutnya, pembangunan gudang ini merupakan semata untuk kepentingan warga.
"Sebenarnya kita sudah jengkel juga apa yang di lakukan Siagian karena tidak mendukung sedikit pun apa yang menjadi kepentingan warga," katanya.
Dikatakannya, pembangunan gudang ini sudah mendapat izin dari pihak PT. Putra Jaya Bintan/PJB (Developer Perumahan Taman Lestari).