Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Diiming-imingi Es Krim, Pria Ini Cabuli Kakak Beradik yang Masih Dibawah Umur

Egi | Kamis 31 Mar 2022 15:41 WIB | 812

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang saat bertanya kepada tersangka pencabulan anak dibawah umur (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit reskrim PPA Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, kejadiannya berawal pada Minggu (12/12/2021) di daerah Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.


"Korbannya ada 2 (dua) orang yang merupakan masih dibawah umur, yaitu berinisial RJS (7) jenis kelamin laki-laki, dan korban satu lagi berinisial S (5) berjenis kelamin perempuan," ujar Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan saat press release di Mapolresta Barelang pada Kamis (31/3/2022) sore.


Lanjutnya, adapun modus yang diperbuat oleh pelaku yang berinisial KA (21) yaitu mengajak kedua korban keluar rumah untuk pergi ke rumah pelaku.


"Sesampai di rumah, pelaku mengimingi kedua tersangka dengan meminjamkan handphone kepada korban inisial RJM dan memberikan es krim kepada korban inisial S," ungkapnya.


Terhadap korban S yang merupakan adek dari korban RJM, diajak oleh pelaku untuk masuk ke kamar sebelah dan disana dilakukan pencabulan.


"Setelah dilakukan pencabulan terhadap korban S, pelaku mengajak RJM untuk dilakukan pencabulan juga," tuturnya.


Lanjut Nugroho, kejadian ini ketahuan setelah korban inisial RJM mengeluhkan sakit saat sedang Buang Air Besar (BAB) kepada orang tuanya.


"Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengakui telah dilakukan hal yang tidak wajar oleh pelaku," bebernya.


"Setelah adanya kejadian tersebut, korban sempat diancam oleh pelaku untuk tidak bilang kesiapa-siapa," tambahnya.


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan pakaian yang gunakan oleh korban.


"Terhadap pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) juncto pasal pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu memperhatikan anak-anaknya bermain. Jangan sampai orangtua menjadi lengah,  dan kejadian yang tidak diinginkan bisa terjadi, (egi)




Share on Social Media