Bintan, Hukum & Kriminal, Kepri

Tak Kapok Dipenjara, Pemuda Ini Curi Motor Nelayan di Bintan

Egi | Kamis 14 Apr 2022 16:38 WIB | 697

Polres/Ta dan Polsek


Kapolsek Gunung Kijang press release curanmor (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BINTAN -- Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (11/4/2022) sekira pukul 21.00 WIB di Dermaga Pasar Kawal Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.


Kapolsek Gunung Kijang, AKP Melki Sihombing menjelaskan, korban yang berinisial S (57) hendak mencari ikan ke laut. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di lahan dekat dermaga pasar kawal.


"Setelah sepeda motor diparkirkan, korban turun ke pompong hendak berangkat ke laut mencari ikan. Keesokan harinya, saat korban kembali tidak melihat lagi sepeda motor yang diparkirkannya," ujar Melki pada Kamis (14/4/2022) siang.


Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban berusaha mencari motornya disekitar lokasi. Karena tidak ditemukan, korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.


"Berdasarkan informasi dari pemilik motor sendiri, bahwa ada seorang pria yang mencurigakan membawa sepeda motor Yamaha Vega R disekitar Desa Malang Rapat," bebernya.


Dari informasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap pria tersebut.


"Pria tersebut berinisial WJ (16). Tersangka ini mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor bersama rekannya inisial S (20) sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda. Terhadap tersangka S kami amankan saat itu juga di rumahnya," tuturnya.


Melki juga mengatakan, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Tersangka WJ ini berperan sebagai pemantau situasi sekitar TKP, sementara tersangka S sebagai eksekusi.


"S ini merupakan residivis tindak pidana yang sama dengan mencuri sepeda motor sebanyak 2 kali pada tahun 2020. Tersangka ini melakukan aksinya menggunakan kunci T," imbuhnya.


"Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya (egi)




Share on Social Media