Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Bongkar Prostitusi Anak Dibawah Umur, 2 Orang Mami Ditangkap di Batam

Egi | Rabu 20 Apr 2022 16:42 WIB | 1271

Polres/Ta dan Polsek


Dua orang tersangka prostitusi anak dibawah umur saat digiring di Mapolresta Barelang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang berhasil ungkap tindak pidana prostitusi anak dibawah umur berdasarkan dari 2 (dua) Laporan Polisi (LP).


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, kita berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana perdagangan manusia dan mucikari terhadap anak yang masih dibawah umur.


"Dari 2 LP tersebut, kita amankan di LP pertama inisial AYM (21) dan di LP kedua berinisial M (21). Keduanya diamankan pada Kamis (14/4/2022) malam disalah satu hotel di Kota Batam," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor dan Kasubnit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dodi Setiawan saat press release di Mapolresta Barelang pada Rabu (20/4/2022) siang.




Lanjutnya, untuk korban yang masih di bawah umur ini berinisial AAA (16) dan DS (13). Keduanya masih berstatus bersekolah SMA dan SMP.


"Kedua wanita bokingan yang masih dibawah umur ini dipesan kepada salah satu wanita melalui aplikasi Whatsapp untuk diantarkan ke kamar hotel," bebernya.


Kedua wanita ini nantinya akan dibayar dengan harga sekitar Rp 2 juta per orang kepada tersangka (mami). 




"Dari Rp 2 juta tersebut nantinya tersangka akan memberikan upah kepada korban sekitar Rp 800 ribu," tuturnya.


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang senilai Rp 2 juta, satu bungkus kondom, pakaian yang digunakan korban, dan bukti percakapan melalui aplikasi Whatsapp.


"Terhadap tersangka dikenakan pasal 88 Jo 76 I Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya (egi)




Share on Social Media