Batam, News, Hukum & Kriminal, Batam

Kapolresta Barelang Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan di Kota Batam

Egi | Selasa 10 May 2022 15:14 WIB | 1021

Polres/Ta dan Polsek


Kaki pelaku curas di Indomaret Batam yang ditembak polisi saat melakukan perlawanan (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto perintahkan anggotanya untuk melakukan tembak ditempat terhadap pelaku kejahatan di Kota Batam. 


Hal ini disampaikan saat press release tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di toko Indomaret Baloi Persero Kota Batam pada Minggu (8/5/2022) sekira pukul 04.30 WIB.




"Kita inginkan di Kota Batam ini menjadi aman dan kondusif. Namun siapapun yang melakukan tindak kejahatan di Kota Batam kita akan kejar dan akan kita tangkap.Kalau perlu akan saya tembak di tempat," ujar Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman dan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono saat press release pada Selasa (10/5/2022) siang.


Lanjutnya, untuk tindak pidana curas di Indomaret Kota Batam kita sudah amankan kesemua pelaku. 


"Pelaku awalnya yang diamankan tiga orang inisial JL (24), ISS (31), dan FS (23). Selanjutnya tim kembali melakukan penangkapan pelaku inisial S (27) yang merupakan otak pelaku tindak pidana curas," bebernya.


Sebelum melakukan aksinya, keempat pelaku ini sudah melakukan pengintaian dan mempelajari tempat agar aksinya berjalan dengan lancar. 




"Pelaku jauh hari sudah melakukan pengintaian dan mempelajari terhadap toko Indomaret yang buka 24 jam tersebut. Setelah mengetahui kapan saja toko itu sepi pembeli, disitu mereka melakukan aksi perampokan dan penyekapan terhadap karyawan Indomaret," ungkapnya. 


Kapolresta Barelang juga mengatakan, pelaku ini merupakan resedivis tindak pidana yang sama dan juga pernah melakukan pencurian terhadap toko di Kota Batam. 


"Otak pelaku ini merupakan resedivis curas dan pernah melakukan pencurian di daerah Sekupang, ada juga toko Alfamart dan MB2 Batam," tuturnya. 


Atas perbuatannya, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara (Egi



Share on Social Media