Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Curi Kabel PT Indosat Ooredo Hutchison, 1 Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Sei Beduk

Egi | Minggu 29 May 2022 11:42 WIB | 635

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku pencurian kabel diamankan reskrim Polsek Sei beduk (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sei Beduk melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana curat di PT Indosat Ooredo Hutchison. 


Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa (24/5/2022) sekira pukul 03.00 WIB, Unit Opsnal mendapat laporan dari warga yang berada dirumah mendengar suara berisik dari Tower. 


"Mendengar suara tersebut, warga langsung naik ketingkat rumahnya untuk melihat apa yang sedang terjadi. Ternyata ada orang yang sedang memanjat tiang tower yang sedang mencuri kabel tower, kemudian warga langsung teriak maling bahwa ada yang sedang mencuri kabel tower," ujar Betty didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Yogi Ditia Permana pada Sabtu (28/5/2022) siang. 


Lanjutnya, mendengar teriakan maling, warga sekitar keluar rumah dan langsung membantu menangkap pelaku inisial HL (43) yang sedang mencuri kabel Tower tersebut. 


"Setelah dicek ternyata ada kabel yang hilang berupa 10 meter kabel Feeder, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta, dan 1 orang tersangka inisial JS saat ini masih dilakukan pengejaran," bebernya. 


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara  (Egi





Share on Social Media