Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tiga Anak Putus Sekolah Ditangkap Polisi

Egi | Minggu 29 May 2022 14:28 WIB | 982

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Tiga anak yang masih dibawah umur yang melakukan tindak pidana curanmor (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sei Beduk melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang anak yang masih dibawah umur di simpang Dam Muka Kuning pada Sabtu (22/5/2022) malam. 


Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, ketiga anak ini kita amankan karena telah melakukan tindak pidana curanmor. 


"Pelaku yang masih dibawah umur ini berinisial M (16), AW (15), dan AJF (14). Ketiganya diamankan karena telah mencuri sepeda motor di Toko Berkat Celular Batam Kota," ujar Betty didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Ipda Yogi Ditia Permana pada Sabtu (28/5/2022). 


Lanjutnya, pada Sabtu 22 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB, unit opsnal sedang melakukan penyelidikan tindak pidana curanmor dan mendapat informasi bahwa ada yang hendak menjual sepeda motor di simpang DAM dengan harga yang tidak wajar. 


"Dicurigai seorang anak laki-laki mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor lalu Opsnal Reskrim menduga sepeda motor tersebut bodong dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan menanyakan surat-surat kendaraan tersebut namun anak tersebut tidak dapat menunjukkannya," bebernya. 


Kemudian Opsnal Reskrim mengamankan anak tersebut untuk dimintai keterangan. Sesampainya di Polsek Sei Beduk ketika anak tersebut diinterogasi barulah mengakui bahwa ia telah mengambil sepeda motor bersama teman-temannya.


Betty juga mengatakan, ketiga pelaku yang masih dibawah ini saat ini tidak bersekolah lagi dan tidak ada yang tamat di Sekolah Dasar (SD). 


"Pelaku tidak ada yang tamat sekolah, mereka semua putus sekolah. Rencana uang hasil penjualan sepeda motor akan dibagi-bagi dan akan digunakan untuk bermain game," pungkasnya. 


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, (Egi



Share on Social Media