Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Pemain, Penyelenggara dan Pemilik Warkop Coyong Good Morning Ditetapkan Sebagai Tersangka

Egi | Senin 30 May 2022 14:51 WIB | 891

Polres/Ta dan Polsek


Kasat Reskrim Polresta Barelang prees release judi online Higgs Domino (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit I Judisila Reskrim Polresta Barelang tetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka tindak pidana judi online Higgs Domino.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, penangkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana  Perjudian Online Higgs Domino.




"Unit I Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan dengan cara undercover sebagai pembeli Chip Higgs Domino di warung kopi Coyong Good Morning Lubuk baja dan didapati adanya dugaan tindak pidana perjudian online Higgs Domino," ujar Kasat Reskrim pada Senin (30/5/2022) siang.


Lanjutnya, dari penyidikan dilapangan, kita telah mengamankan 3 (tiga) orang dan ditetapkan sebagai tersangka.


"Tersangka yang diamankan berinisial A berperan sebagai bandar dan pemilik warung, tersangka H sebagai penyelenggara, dan AR sebagai pemain," bebernya.




Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 4 (empat) unit handphone, 2 (dua) buku catatan rekap dan 5 (lima) akun chip milik bandar.


"Barang bukti chip yang diamankan dari bandar sebanyak 69 Bilion atau diuangkan sebesar Rp 5 juta," imbuhnya.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara (Egi) 



Share on Social Media