Batam, Hukum & Kriminal

Penikam Karyawan Nagoya Foodcourt Berhasil Diamankan Polsek Lubuk Baja

Juliadi | Selasa 31 May 2022 05:38 WIB | 1091

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim



MATAKEPRI.COM, BATAM  -- Unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisan Sektor (Polsek) Lubuk Baja Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan CS (28) pelaku penganiayan Karyawan Nagoya Foodcourt inisial EO.


Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, SIK., MM mengatakan, kamis (19/5/2022) sekira pukul 00:30 wib dini hari yang mana pada saat itu korban inisial EO sedang bekerja mengangkat gelas kotor ke dapur bersama rekannya RM, tiba – tiba datang pelaku membawa sebotol beer merk PROST dan mencekokkan ke mulut rekan korban F yang ketika itu berada di dapur.


Melihat kejaidan tersebut korban langsung mengatakan kepada pelaku “udah la kasian dia itu” kemudian pelaku mendorong badan korban dan pelaku mengatakan kepada korban“biar aja lah” lalu korban menyampaikan kepada pelaku “kasian lah” seterusnya korban mendorong badan pelaku sampai keluar dari dapur.


"Saat pelaku mengeluarkan pisau lipat dari kantong saku sebelah kanan dan korban dipisahkan oleh rekan kerja untuk dibawa ke ruang kasir," jelas Budi didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, SH saat menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana penganiayaan, bertempat di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (30/5/2022).



Tidak lama kemudian korban kembali menghampiri pelaku dengan tujuan hendak meminta maaf sambil merangkul leher pelaku dan pada saat itu pelaku langsung menikam dada korban sebelah kiri dengan mengunakan pisau lipat sebanyak 1 kali, pada saat itu korban memegang dadanya yang kena tikam oleh pisau pelaku kemudian korban dipisahkan oleh rekan kerja dan membawa korban kerumah sakit Elisabert Lubuk baja. 


"Pelaku langsung diamankan oleh Security yang bertugas pada malam itu dan setelah itu korban membuat laporan polisi di polsek lubuk baja untuk proses lebih lanjut, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk didada sebelah kiri sedalam kurang lebih 2 Inci," ungkap Budi.


"Barang Bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 Buah Pisau Lipat dengan tulisan Supreme dan 1 Helai singlet warna putih bercak darah," tutur Budi. 


Dikatakan Budi,.atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan. (Adi)


Share on Social Media