Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Mantan Karyawan Ayam Sambal Ijo Pelita Ditangkap Polisi

Egi | Sabtu 25 Jun 2022 22:16 WIB | 637

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku pencurian emas pemilik ayam sambal Ijo Pelita (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku tindak pidana curat pada Jum'at (24/6/2022) malam. 


Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku ini diamankan karena telah melakukan pencurian emas milik mantan bos nya di Resto Ayam Sambal Ijo Pelita. 


"Tersangka yang diamankan berinisial T (29) dan R (41). Untuk tersangka T ini dulunya merupakan karyawan di ayam sambal Ijo Pelita," ujar Budi pada Sabtu (25/6/2022) malam. 


Lanjutnya, sementara tersangka inisial R diamankan karena telah membantu tersangka T untuk menjual barang curian. 


"Terhadap tersangka T dikenakan pasal 363 KUHpidana dan tersangka R dikenakan pasal 480 KUHPidana," ungkapnya. 


Budi juga menjelaskan kronologi kejadian yang mana saat itu korban baru selesai mandi dan akan meletakan cincin kotak perhiasan miliknya. 


"Saat itu korban sudah tidak mendapati emas-emas yang disimpan di dalam kotak-kotak perhiasan didalam sebuah tas warna merah muda dalam lemari di kamar tidur korban dan juga telah hilang uang tunai sejumlah Rp 19 juta," pungkasnya (Egi




Share on Social Media