Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Baru 7 Bulan Pacaran, Pemuda Ini Cabuli Kekasih yang Masih dibawah Umur

Egi | Selasa 26 Jul 2022 14:45 WIB | 853

Polres/Ta dan Polsek


Kapolsek Sekupang saat bertanya kepada pelaku pencabulan (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Seorang pemuda diamankan Reskrim Polsek Sekupang karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. 


Pemuda yang berinisial DS (23) diamankan di rumahnya yang beralamat di Perumahan Permata Laguna Kecamatan Batu Aji Kota Batam pada Jum'at (15/7/2022).


"Korban yang masih berusia 14 tahun ini telah berpacaran dengan pelaku selama 7 bulan," kata Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana pada Selasa (26/7/2022) siang. 


Yudha menjelaskan, pencabulan ini terungkap saat orang tua korban menginterogasi korban yang tidak pulang ke rumah selama dua hari sejak Senin (11/7/2022). 


"Setelah korban pulang ke rumah dan merasa curiga, ibunya melakukan introgasi kepada korban, hingga akhirnya korban mengaku dan mengatakan sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku," bebernya. 


Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pencarian terhadap pelaku, namun pelaku berpindah-pindah tempat. 


"Setelah melakukan pencarian, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Pelaku juga mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak 4 kali," imbuhnya. (Egi




Share on Social Media