Batam, Hukum & Kriminal

Baru Keluar Enam Bulan, Spesialis Jambret Kembali Diamankan Polsek Lubuk Baja

Juliadi | Rabu 10 Aug 2022 15:50 WIB | 1073

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, SIK., MH didampingi Kasi Humas, AKP Tigor Sidaribariba, SH dan Kanit Reskrim P


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Baru keluar enam dari Rumah tahanan (Rutan) spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Jambret bernama Karim Teibang alias Bogan kembali diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Lubuk Baja Kepolisian resor kota (Polresta) Barelang Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, SIK., MM, mengatakan, dari pengakuan pelaku, pelaku melakukan aksinya di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP).


"Pelaku melakukan aksinya di empat TKP, pertama di ruko Pantai Permata Blok. F Nomor 11 Kelurahan Tanjung Uma, TKP kedua Pinggir jalan di Komplek Penuin Kelurahan Batu Selicin, TKP ketiga di Pinggir Jalan Raya samping BCS  Mall dan TKP keempat di pinggir jalan halte Grand Mall," ungkap Budi didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidaribariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Thetio, SH, saat pimpin Konferensi pers, Rabu (10/8/2022).


Lanjut dikatakan Budi, saat hendak ditangkap pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Hingga akhirnya, Tim pun melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan pelarian tersangka. Setelah tersangka berhasil dilumpuhkan.


Menurut Budi, berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku sudah melakukan jambret 25 TKP diantaranya keseluruhan di wilayah Lubuk Baja.


"Adapun yang menjadi target tersangka yaitu seorang perempuan yang menggunakan kalung emas," ujar Budi.


"Barang buktinya yang ikut diamankan Satu Lembar Surat Emas, Satu Surat Emas, Satu Buah Flashdisk warna Merah dengan Merk/ Type “SanDisk Cruzer Blade” 8 Gb, Satu Buah Flashdisk warna Putih dengan Merk/ Type “Toshiba 16 Gb, Satu Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Suzuki Satria FU warna Hitam dengan No. Polisi : BP 6559 OP, dengan No. Rangka : MH8BG41CABJ608466 dan No. Mesin : G420-ID668634, Satu Helai Baju Kaos Lengan Panjang berwarna Hitam dengan list berwarna Emas yang bertuliskan “Seoul Dynasty” dan Satu Helai Celana Panjang Jeans berwarna Abu-Abu," jelas Budi.


"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun," ungkap Budi.


Budi juga menghimbau kepada ibu-ibu, jika ingin ke pasar jangan memakai emas. (Adi)



Share on Social Media