Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Tahap II, Satreskrim Polresta Barelang Serahkan Tersangka dan Barbuk Judi High Domino

Egi | Kamis 08 Sep 2022 15:36 WIB | 631

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Reskrim
Judi


Foto penangkapan pelaku judi online high Domino di Batam (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang melaksanakan pelimpahan tahap II dalam perkara perjudian (pasal 303 KUHP) dengan tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman melalui Kanit I Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Haris Duta Kottama mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan kasus praktik perjudian online menggunakan aplikasi High Domino yang diamankan di Warung Kopi Coyong Good Morning di Kompleks Dian Centre Blok D, Lubukbaja, pada Sabtu (28/5/2022) malam. 


"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan Tahap II pada Kamis (8/9/2022) siang," ujar Kanit I Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Haris Duta Kottama. 


Sebelumnya, polisi telah melengkapi berkas kasus dan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada akhir Juli lalu. 


"Kemarin dikembalikan dan sudah dilengkapi," ungkapnya.


Haris menjelaskan dalam kasus ini sudah menetapkan 3 orang tersangka yang berinisial A sebagai bandar, H berinisial penyelenggara, dan AR sebagai pemain. Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 ponsel milik bandar, 1 ponsel milik penyelenggara, dan 1 ponsel milik pemain serta akun.


Diberitakan sebelumnya, Unit I Judisila Reskrim Polresta Barelang tetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka tindak pidana judi online Higgs Domino. 


Dari penyidikan dilapangan, kita telah mengamankan 3 (tiga) orang dan ditetapkan sebagai tersangka. 


Adapun, chip tersebut dikumpulkan bandar atau dibeli dari pemain dengan harga Rp 60 ribu per 1 B (bilion). Kemudian, dijual lagi kepada pelanggan dengan harga Rp 65 ribu.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, (Egi



Share on Social Media