Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Parah, 8 Remaja Putus Sekolah Curi Motor Berdasar Orderan Konsumen

Egi | Selasa 25 Oct 2022 13:51 WIB | 877

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis saat berbincang dengan tersangka curanmor (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Komplotan pencurian sepeda motor di Batam ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong. 


Sebanyak 8 orang remaja mulai usia 12 hingga 20 tahun terlibat dalam komplotan pencurian kendaraan sepeda motor tersebut. 


Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis mengatakan, kita berhasil mengamankan 8 tersangka, 2 diantaranya masih dibawah umur.




"Mereka rata-rata tidak sekolah, ada yang tidak lulus SD, tidak lulus SMP juga tidak lulus SMA, hanya 1 yang lulus SMK, dan masih ada 2 orang DPO yang sedang kita lakukan pengejaran," kata Mardalis didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan  Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian saat press release di Mapolsek Bengkong pada Selasa (25/10/2022) siang. 


Diterangkanya, delapan tersangka diantaranya berinisial HD (20), RP (24), YB (17), AT (18) PH (19), DP (17), AF (19) dan satu pendadah TB (27) yang diamankan disejumlah tempat.


"Pengungkapan ini berawal saat petugas mengamankan YB (17) yang kedapatan mencuri motor di sekitar kawasan Hotel Pacific. Dari penangkapan tersebut kita kembangkan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya," ungkapnya. 


Dikatakan Mardalis, para pelaku sudah pernah melakukan pencurian belasan kendaraan di sejumlah wilayah Kota Batam dengan pelaku yang sama.




"Dari hasil laporan korbannya, ada warga Batam Kota, Lubuk Baja dan Batuaji. Dari hasil penangkapan dari salah satu pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di sejumlah tempat. Oleh karena itu untuk cepat proses, kami minta korban untuk membuat laporan di Polsek Bengkong," tuturnya. 


Dikatakan Mardalis, pihaknya baru bisa mengamankan delapan sepeda motor dari belasan kendaraan yang dicuri. Karena para pelaku rata-rata menjual kendaraan hasil curian ke luar Pulau Batam.


"Mereka jual ke luar pulau, ada ke Natuna, Lingga dan pulau-pulau lainnya," bebernya. 


Sistem kerja pelaku dalam melakukan aksi pencurian menunggu instruksi dari sebagai penadah kendaraan curian.


"Tersangka ada kaitan dengan tersangka yang lain, jadi ada kerja sama mereka ketika ada permintaan pesanan maka mereka saling komunikasi dan melakukan aksinya mencari sasaran kendaraan yang akan dicuri," imbuhnya. 


Rata-rata kendaraan yang dicuri jenis matic dengan tahun tinggi dan dijual mulai harga Rp 2 juta kepada pembeli. Mereka juga jual mulai harga Rp 2 juta, kalau tahunnya tingggi dan masih bagus harganya lebih mahal lagi. 


"Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, ayat 4, ayat 5 atau pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya (Egi




Share on Social Media