Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Kantongi Nama Pemilik Mikol, BC Batam Selidiki Transaksi Keuangan Terduga Pelaku

Egi | Senin 31 Oct 2022 14:40 WIB | 821

Bea Cukai
Pengusaha



MATAKEPRI.COM BATAM -- Bea dan Cukai Batam saat ini telah mengantongi nama-nama pelaku penyelundupan barang ilegal berupa minuman beralkohol yang berjumlah 8.784 botol yang diamankan pada Kamis (20/10/2022) malam di Perairan Tanjung Sengkuang. 


Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengatakan, untuk mengetahui siapa pemilik mikol tersebut, petugas menelusuri transaksi keuangan yang diduga sebagai pemilik barang ilegal dari Singapura. 


"Saat ini masih proses pendalaman. Penyidik masih menelusuri berdasarkan informasi-informasi yang berkembang," ujar Rizki pada Jum'at (28/10/2022) siang. 


Rizki menambahkan untuk menelusuri transaksi keuangan yang diduga pemilik barang tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat lainnya.


"Tidak menutup kemungkinan kita melakukan koordinasi dengan aparat lain dan melakukan penelitian terkait transaksi-transaksi keuangannya," katanya.


Rizki mengaku saat ini pihaknya sudah mengantongi nama pemilik barang. Nama tersebut juga muncul dari informasi masyarakat. Diduga, barang ilegal itu milik salah seorang pengusaha ternama di Batam.


"Kita telusuri atas nama-nama yang muncul dan beredar di masyarakat. Tentunya nama yang diduga pemilik barang dan transporternya," tutupnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal di perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis (20/10/2022) malam. 


Kapal ini mengangkut 8.784 botol mikol dari Singapura. Atau dengan nilai barang Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 9 miliar, (Egi



Share on Social Media